- Mengurus SK gubernur /bupati yang meliputi :
- Mengurus Surat Perizinan Pembebasan Lahan (SP3L) untuk kepentingan pembelian lahan ;
- Mengurus Surat Izin Prinsip Penggunaan Tahan (SIPPT) untuk kepentingan pengurusan lokasi ;
- Mengurus penerbitan sertifikat induk baik yang berasal dari girik letter C, VI ( Verponding Indonesia), tanah bersertifikat maupun lahan bebas ;
- Mengurus Blok Plan/Site Plan ;
- Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
- Mengurus Izin Layak Huni untuk apartemen;
- Mengurus pertelaan dan/atau akte pemisahan untuk hunian atau non hunian;
- Mengurus Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah untuk hunian ataupun non hunian;
- Mengurus Segala Bentuk Penerbitan Sertifikat, perpanjangan sertifikat serta balik nama sertifikat tanah sebagai berikut :
- Hak Guna Bangunan (HGB) ;
- Hak Guna Usaha (HGU) ;
- Hak Milik ;
- Hak Pakai ;
- Hak Pengelolaan ;