1. Mengurus SK gubernur /bupati yang meliputi :
    • Mengurus Surat Perizinan Pembebasan Lahan (SP3L) untuk kepentingan pembelian lahan ;
    • Mengurus Surat Izin Prinsip Penggunaan Tahan (SIPPT) untuk kepentingan pengurusan lokasi ;
  2. Mengurus penerbitan sertifikat induk baik yang berasal dari girik letter C, VI ( Verponding Indonesia), tanah bersertifikat maupun lahan bebas ;
  3. Mengurus Blok Plan/Site Plan ;
  4. Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
  5. Mengurus Izin Layak Huni untuk apartemen;
  6. Mengurus pertelaan dan/atau akte pemisahan untuk hunian atau non hunian;
  7. Mengurus Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah untuk hunian ataupun non hunian;
  8. Mengurus Segala Bentuk Penerbitan Sertifikat, perpanjangan sertifikat serta balik nama sertifikat tanah sebagai berikut :
    • Hak Guna Bangunan (HGB) ;
    • Hak Guna Usaha (HGU) ;
    • Hak Milik ;
    • Hak Pakai ;
    • Hak Pengelolaan ;