1. Akte Notaris untuk pendirian PT/CV/FA/UD khusus untuk Perseroan Terbatas. Selain itu kami juga melayani pengurusan sampai pada pengesahan oleh Departmen Hukum dan HAM RI serta pengesahan oleh Pengadilan Negeri.
  2. Akte perubahan Anggaran Dasar (PKR) Perseroaan Terbatas sampai pengurusan di Departemen Hukum dan HAM RI ;
  3. Ijin Domisili Perusahaan, NPWP, SIUP, TDP, UUG ;
  4. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi maupun Perusahaan.